Saturday, August 31, 2024

Cara Upload Video YouTube Bebas Klaim Hak Cipta


Era digital semakin memudahkan perlindungan hak cipta melalui Content Id yang secara otomatis men-scan videos di YouTube. Meski demikian, beberapa pertanyaan muncul dari benak video creator, bahkan Artist atau musisi yang videonya terklaim oleh lagu ciptaan sendiri dan merasa tidak dapat dimonetisasi. Berikut rangkuman pertanyaan dan penjelasan seputar klaim hak cipta di YouTube, cara upload video bebas klaim hak cipta, sekaligus cara memonetisasinya.

Apakah video yang terkena klaim Content Id bisa dimonetisasi?

Video yang terkena klaim tersebut berarti sedang dimonetisasi oleh pemilik Hak Cipta melalui aggregatornya. Perlu diketahui bahwa klaim hak cipta adalah hal baik, menandakan kebekerjaan Content Id menemukan kecocokan referensi master rekaman pada videos yang diupload di YouTube. Selain melindungi pemilik hak cipta dengan pilihan blokir, klaim content id berfungsi melacak statistik dan penayangan video terklaim.

Apakah musik reupload bisa di monetisasi?

Mereupload musik akan dimonetisasi oleh Artist atau pemegang hak cipta dari musik tersebut, melalui aggregator musiknya. Monetasi video terklaim berlaku untuk semua videos yang diupload di YouTube, baik oleh pemilik lagu maupun reupload user di channel lain. Kabar lain yang melapangkan hati adalah, monetasi berlaku pada semua channel; sudah dan belum monetize.

Apakah YouTube short kena hak cipta?

Hak cipta mengklaim videos yang diupload di YouTube, baik short maupun long videos. Perbedaan terdapat pada monetisasi iklan, bila pada full video berdurasi di bawah 8 menit berada di awal dan di akhir video, durasi lebih dari 8 menit terdapat penambahan di tengah video. Sedangkan pada YouTube Shorts iklan yang muncul berada di antara sekurang-kurangnya 5 videos.

Apakah backsound bisa kena copyright?

Copyright scanning di YouTube berfungsi untuk melindungi musik dan lagu yang digunakan sebagai backsound. Copyright scanning akan mengklaim videos yang mengandung lagu atau musik selama pemilik hak cipta mengaktikan Content Id melalui aggregatornya.

Berapa detik agar tidak kena copyright?

Content Id bekerja pada musik atau lagu minimal berdurasi 30 detik untuk dianggap sebagai audio-fingerprint, paling tidak penggunaan lagu agar tidak terkena copyright bisa 5-15 detik.

Bagaimana cara upload video di YouTube agar tidak kena copyright?

Sebagai musisi dan Artist, copyright klaim berfungsi untuk melindungi, mengelola, serta memonetisasi dengan cara mengaktifkan Content Id, yakni rilis digital melalui Music Aggregator. Videos yang terklaim dan dimonetisasi dikoleksikan penghasilannya untuk pemilik hak cipta.

Jika channel YouTube sudah monetize atau sudah menjadi YouTube Partner Program, Artist dapat membebaskan klaim dengan cara request pelepasan klaim ke Aggregator. Bila channel belum memenuhi syarat YouTube Partner Program (YPP), copyright klaim berarti video sedang dimonetisasi.

Berikut beberapa cara agar video YouTube bebas dari klaim hak cipta:

  1. Request pelepasan klaim pada Music Agregator
    Sebagai pemilik hak cipta yang merilis lagu secara digital, pemilik hak cipta dapat menghubungi Music Aggregator untuk melepaskan video dari klaim. Cara ini direkomendasikan kepada pemilik channel yang sudah monetize agar dapat memonetisasi mandiri melalui google ads. Sebaliknya, cara ini tidak direkomendasikan kepada musisi atau Artist yang channelnya belum monetize atau belum memenuhi syarat sebgai YouTube Partner Program (YPP).

  2. Menggunakan musik dari Audio Library yang disediakan oleh YouTube
    YouTube menyediakan berbagai pilihan musik yang bebas klaim hak cipta, creator dapat menemukannya di Audio Library pada dashboard YouTube Studio.
  3. Menggunakan musik dengan lisensi Creative Commons
    Pendek kata, musik yang berlisensi Creative Commons adalah pemberian hak kepada seluruh content creator atau reuploder untuk menggunakannya. Jenis lisensi yang dapat digunakan dan bebas hak cipta adalah CC BY, yakni boleh digunakan sebagai backsound hanya cukup dengan mencantumkan credit pemilik hak cipta.


Add Comments


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Ad Placement